SekolahMenengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi dilakukan melalui? A. perlindungan dan penegakan HAM. B.persahabatan C. musyawarah D.keragaman 2 Lihat jawaban Jawaban 4.7 /5 34 verdinandpatriounpnd A. Perlindungan dan Penegakkan HAM Jawaban 4.8 /5 19 RezaGamers A. perlindungan dan penegakan HAM.

- Diskriminasi dapat menimpa siapa saja. Diskriminasi bisa menyangkut agama, ras, etnis, ataupun suatu kebudayaan. Diskriminasi terjadi karena tidak bisa masyarakatnya tidak bisa memahami serta menerima perbedaan yang Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dituliskan jika diskrimasi adalah segala bentuk pembatasan, pelecehan ataupun pengucilan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak, yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi dan aspek kehidupan lainnya. Hidup tanpa diskriminasi dari pihak manapun menjadi hak asasi setiap manusia. Namun, terkadang bisa ditemui perbuatan diskriminasi terhadap kaum atau pihak tertentu. Akibatnya kehidupan masyarakat menjadi kurang harmonis, aman dan juga Diskriminasi Pengertian dan Penyebabnya Apa sajakah contoh diskriminasi dan bagaimana cara menghindarinya? Contoh diskriminasi Berikut contoh diksriminasi yang masing sering dijumpai di lingkungan sekitar Seorang perempuan tidak diperbolehkan bekerja sebagai sopir atau pilot karena jenis kelaminnya. Sekelompok orang mengejek atau memperlakukan orang secara berbeda hanya karena perbedaan keyakinan. ODHA atau Orang Dengan HIV/AIDS masih sering dijauhi masyarakat karena takut tertular. Kaum difabel masih jarang mendapat fasilitas publik yang ramah untuk mereka. Perlakuan berbeda antara orang kaya dengan orang miskin ketika berobat ke rumah sakit. Melakukan diskriminasi dengan menjauhi teman yang berasal dari luar Pulau Jawa. Warga Amerika Serikat masih sering membedakan perlakuan antara warga kulit putih dengan kulit hitam. Baca juga Perbedaan Toleransi dan Simpati Cara menghindari diskriminasi Cara menghindari diskriminasi yaitu dengan berlaku seperti Menghormati dan menghargai setiap perbedaan yang ada. Menyadari jika setiap manusia memiliki hak asasi manusianya masing-masing, termasuk bisa menjalani hidup tanpa perlakukan diskriminatif. Mempelajari kebudayaan dan bahasa daerah lainnya, agar lebih mudah memahami betapa indahnya hidup aman dan tentram tanpa diskriminasi. Membiasakan diri untuk tidak mudah mengejek, menghina atau membenci hanya karena berbeda suku, agama, ras, status sosial ataupun kebudayaannya. Menumbuhkan semangat dan jiwa nasionalisme. Menjalin komunikasi dan membina hubungan yang baik dengan teman atau keluarga yang berbeda suku, agama, ras dan budayanya. Membiasakan diri untuk tidak mudah menilai orang lain dari penampilan luarnya saja. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Olehkarena itu harus ada upaya-upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi melalui perlindungan dan penegakkan HAM disetiap ranah kehidupan manusia. Program Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 memasukkan program penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. semakin mempertegas langkah-langkah negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik dikriminasi rasial dalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah menunjukkan komitmen dalam rangka menghapus diskriminasi dalam bebagai bentuk sebagai salah satu agenda untuk menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis. 12 Dalam dokumen kebijakan tersebut secara eksplisit pemerintah menyebut bahwa diperlukan penguatan komitmen pemerintah untuk menolak berbagai bentuk diskriminasi dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan mempunyai konsekwensi wajib untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundangundangan nasional yang terkait dan sejalan dengan kovensi internasional itu. 13 Bahwa pengaturan mengenai penghapusan segala bentuk praktik-praktik diskriminasi rasial memiliki sejarah panjang, hingga saat ini telah memiliki kemapanan dalam pengaturannya khususnya dalam tatanan rezim hukum hak asasi manusia internasional. Hingga Indonesia menundukkan diri dengan diratifikasinya International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Indonesia. Konsekuensi logisnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara pihak akan mematuhi perintah-perintah konvensi baik dalam tataran pelembagaan hukum domestiknya maupun pada aspek-aspek administrasi pelaksanaannya. Dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 konvensi, negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang aktif baik dalam kerangka kebijakan negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan maupun regulasi teknis lainnya yang bersifat implementatif untuk memberikan arahan baik bagi aparatur negara maupun masyarakat sipil dalam menjalankan misi penghapusan segala bentuk praktik diskriminasi rasial di wilayah yang menjadi jurisdiksi Indonesia. 14 Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki keterikatan, pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan 12 Lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bagian III Agenda Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis, Bab 10 Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk. 13 Lihat ibid., Alinea 3 14 Lihat International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965, terjemahan ELSAM; Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia Bagi Penegak Hukum, Buku Pegangan Partisipan Pelatihan mengenai Pengadlan HAM bagi Penegak Hukum, hlm. 76 – 81, ELSAM Agustus, dalam praktiknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Lebih lanjut pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah jurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktik-praktik diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 1999 disebutkan alasan Indonesia menjadi negara pihak dalam konvensi, di antaranya adalah kesadaran belum memadainya instrumen hukum nasional untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktikpraktik diskriminasi rasial. Disebutkan pula bahwa melalui ratifikasi konvensi akan mendorong langkah penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin hak-hak setiap warga negara demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya, sekaligus menjadi upaya untuk mewujudkan perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran dunia. 15 Usaha-usaha untuk memasukkan norma-norma internasional dalam hukum nasional merupakan upaya rasional di mana secara khusus hukum internasional mengenai hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari norma-norma internasional yang selayaknya ditaati oleh tiap-tiap negara. Bahwa tujuan dari hukum mengenai hak-hak asasi manusia ditujukan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak asasi dan kebebasan pribadi maupun kelompok pribadi terhadap penyalahgunaan kekuasaan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun perbuatan-perbuatan pribadipribadi, kelompok, serta organisasi. 16 15 Lihat Penjelasan Undang-UNDANG 29 tahun 1999. 16 Lihat Mr. P Van Dijk, Hukum Internasional mengenai Hak-Hak Asasi Manusia, buku dan penerbit tidak 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 and 56 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 57 and 58 KUHP juga perlu menengok bagaimana Page 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili
Pertama memanusiakan anak selayaknya manusia. Kedua adalah melakukan pencegahan dimana tindakan untuk menghindarkan anak dari segala bentuk kekerasan. Ketiga, respons untuk menanggulangi kalau kekerasan tersebut sudah terjadi. "Tapi sayang masih banyak diantara kita belum paham terhadap tiga hal ini.
› Utama›Kekerasan Sulit Dihapuskan... Hingga kini, praktik-praktik diskriminasi masih banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat, dan lainnya. Jika hal itu tak bisa diatasi dan ditekan, kekerasan pada perempuan akan sulit dihapuskan. KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Dua perempuan nelayan yang tergabung dalam komunitas Puspita Bahari, di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menunjukkan kartu asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat 9/8/2019. Difasilitasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Kiara dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia PPNI, mereka telah memperjuangkan hak tersebut selama tiga KOMPAS — Hingga kini, praktik-praktik diskriminasi masih banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat, dan lainnya. Jika hal itu tak bisa diatasi dan ditekan, kekerasan pada perempuan akan sulit dihapuskan. Diskriminasi ialah akar Komisi Nasional Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan itu pada Kongres Perempuan Jawa Tengah I di Kota Semarang, Senin 25/11/2019. Diskriminasi terhadap perempuan terjadi salah satunya karena ada aturan-aturan masyarakat yang membatasi. ”Kalau ada pembedaan jenis kelamin, pembatasan ruang gerak perempuan, itu diskriminasi terhadap perempuan. Tak hanya dalam kebijakan, tetapi juga pada praktik keseharian. Saat relasi tak setara, yang di bawah bisa mengalami kekerasan,” kata juga Pembukaan Kongres Perempuan Jawa Tengah IKOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Suasana diskusi pada pembukaan Kongres Perempuan Jawa Tengah I, di Kota Semarang, Senin 25/11/2019. Kongres yang berlangsung 25-26 November itu mengangkat tema ”Menguatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Adil, dan Sejahtera”.Azriana menambahkan, auktor intelektualis diskriminasi terhadap perempuan tidak tunggal. Selain negara, lewat kebijakan atau peraturan, juga oleh masyarakat dan keluarga. Selain itu, perusahaan juga bisa menjadi pelaku diskriminasi terhadap ada pembedaan jenis kelamin, pembatasan ruang gerak perempuan, itu diskriminasi terhadap catatan Komnas Perempuan, terdapat 421 kebijakan yang diskriminatif. Dari jumlah itu, sebanyak 40 kebijakan di tingkat nasional, yakni terkait kriminalisasi perempuan, pengabaian afirmasi, dan pengurangan hak konstitusional. Sementara 381 kebijakan di tingkat daerah yang mengatur soal agama, moralitas, dan ketertiban umum.”Saya berharap ibu-ibu memantau. Bagaimana peraturan-peraturan dari provinsi hingga desa dihasilkan. Dengan adanya pengawalan, kita bisa mencegah kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Dimulai dengan melihat isinya, apa yang diatur,” ujar Azriana kepada sekitar 700 peserta kongres yang juga Kongres Perempuan Jateng Diharapkan Tak Hanya Hasilkan SloganKOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Peserta Kongres Perempuan Jawa Tengah I mengamati foto perempuan Jawa Tengah, di sela-sela pembukaan kongres tersebut, di Kota Semarang, Senin 25/11/2019.Konsolidasi gerakanKongres Perempuan Jateng I pada 25-26 November 2019 diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Jateng dan Badan Koordinasi Organisasi Wanita Jateng. Kongres ini juga merupakan konsolidasi gerakan sosial untuk mencari solusi data DP3AP2KB Jateng, kasus kekerasan terhadap perempuan di provinsi itu masih tinggi. Pada 2016, terdapat kasus, kemudian menjadi kasus 2017, dan kasus 2018. Pada 2018, tiga kasus paling dominan adalah kekerasan seksual, fisik, dan Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, sejumlah isu terkait perempuan, seperti pernikahan dini, angka kematian ibu melahirkan, dan kekerasan dalam rumah tangga KDRT, terjadi karena perempuan dalam posisi sulit. Kesetaraan belum karena itu, koridor bagi perempuan perlu dibuka, termasuk melalui Kongres Perempuan Jateng I. ”Kongres ini saya titipi untuk menyelesaikan masalah-masalah itu. Kita tunggu rekomendasi yang akan membuat perempuan Jateng lebih berdaya,” juga Paus Kecam Eksploitasi PerempuanKOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Suasana diskusi pada pembukaan Kongres Perempuan Jawa Tengah I, di Kota Semarang, Senin 25/11/2019. Kongres yang berlangsung pada 25-26 November itu mengangkat tema ”Menguatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Adil, dan Sejahtera”.Ganjar menuturkan, hal positif yang didapatkannya adalah perempuan Jateng terlibat aktif dalam berbagai musyawarah rencana pembangunan musrenbang. Ia pun mendorong perempuan untuk bersuara agar program-program pemerintah berperspektif Sholikah 38, perempuan nelayan asal Kabupaten Demak, menuturkan, pihaknya kerap terlibat dalam musrenbang tingkat desa. Namun, ketika pada tahap perumusan, mereka tak lagi dilibatkan sehingga apa yang disampaikan tak dijadikan acuan.”Sebagai perempuan nelayan, kami harap ada pengakuan. Selain nelayan, ibu-ibu pedagang dan pengolah hasil perikanan juga kami harapkan bisa diakui negara,” ujarnya. Sebelumnya, lewat perjuangan selama tiga tahun, ada 31 perempuan nelayan di Demak yang mendapat kartu asuransi nelayan, tetapi itu masih sebagian juga Penuhi Hak Kesehatan Perempuan
Upayamemerangi praktik diskriminasi rasial melalui sarana hukum pidana by Indriaswati Dyah Saptaningrum, 2007, Aliansi Nasional Reformasi KUHP edition, in Indonesian - [Cet. 1.].
Professora da Unesp mostra como nós, adultos, podemos ajudar na luta contra o racismo dando bons exemplos às crianças Por FLÁVIA BEZERRA, do Ceert. PIXABAY Neste sábado, são celebrados o Dia Internacional Contra a Discriminação Racial e o Dia Mundial da Infância. Pensando nisso, conversamos com a professora de história e pesquisadora Lucia Helena Oliveira Silva, da Unesp, sobre a importância de se combater o racismo ainda na infância “Quando não se vê nesses modelos, a criança se sente deixada de lado. Por isso, é de suma importância falarmos sobre preconceito, uma vez que ainda estamos construindo o respeito à diversidade”, diz Lucia. Leia abaixo 1. Atente-se para não reproduzir comportamentos preconceituosos Segundo Lucia, é comum, nas escolas, reproduzir comportamentos racistas, mesmo sem perceber que os faz “Já vi muita professora pedindo para a menina de cabelo crespo, enrolado, ir à escola apenas com os fios presos, enquanto a aluna branca, de cabelo liso, é autorizada a ir com eles soltos. Trabalhar a diversidade é garantir às crianças sensação de pertencimento”. 2. Repense seus atos e seu vocabulário Além de não reproduzir termos racistas, como judiar ou denegrir, sempre explicando às crianças por que elas também não podem repeti-los, atente-se aos atos que podem, sim, ser hostis à diversidade “Eu já fui professora primária e mesmo sendo uma mulher negra, já fiz coisas que me arrependo, como rezar antes de comer. A escola é laica e não poderia, como professora, me esquecer dos alunos não-cristãos”. 3. Não incentive apelidos que caracterizam estereótipos Lucia é enfática neste ponto “Apelido pode até parecer carinhoso, mas não é legal. Pense por que há tanta necessidade de classificar alguém que não é branco? Não chame de japonesinho’, de mulatinha’, de bombom’… Falando assim, você repete o racismo, mesmo achando que não. Use sempre o nome da criança. Sempre! 4. Reflita a necessidade de festas em datas comemorativas Aqui, o questionamento de Lucia fica, principalmente, para professores e profissionais da educação “As festas de dia das mães e dia dos pais só reforça um modelo de família tradicional que não é mais o único. Poxa, quantas crianças são, hoje, criadas pelos avós, tios, ou têm dois pais, ou duas mães? A festa junina, que tradicionalmente é uma festa católica, também deveria ser repensada”, explica. “E que tal adotar uma festa da família?”, complementa. 5. Explique, explique e explique tudo às crianças Exemplifique aos pequenos o que é preconceito, discriminação e nunca evite o assunto! “Converse e aposte no poder da sinceridade.” 6. Valorize a diversidade no dia a dia “Mostre referências de diversidades em livros, filmes… A criança percebe quando não está no modelo em que é apresentado, desconstruindo ideias tradicionais. E desconstruir é uma luta”, defende Lucia. Leia Também Como falar com seus filhos sobre abuso sexual pendapatpolitik, aktivitas organisasi baik untuk anggota maupun bukan anggotanya, benar atau disangka benar, ditekankan pada kelompok etnis, bangsa, ras atau agama. Sementara pada ayat (2) merinci perbuatan-perbuatan dan sanksi pidana bagi. kejahatan diskriminasi yang didefinisikan dalam ayat (1), yang menyangkut aspek-aspek
Diskriminasi rasial sebaiknya dirumuskan sebagai satu kejahatan yang mandiri. Dengan tetap menginduk pada bab/ titel mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, mengingat kepentingan yang dilindungi adalah tidak berubah. Pertimbangan untuk menjadikannya sebagai kejahatan yang mandiri adalah Pertama, bobot ancaman dari perbuatan-perbuatan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum pidana. Bahwa kejahatan diskriminasi rasial sebagaiamana yang diatur dalam konvensi maupun rancangan undang-undang menimbulkan bahaya untuk umum dan menciptakan ancaman nyata bagi ketertiban dan ketentraman sosial kemasyarakatan di Indonesia gemeen gevararlijke atau gevaarzetingsdelicten. Kedua, karakter khusus dari perbuatanperbuatan yang termasuk sebagai praktik diskriminsi rasial. Secara teknis, Rancangan KUHP menganut kebijakan kodifikasi dengan hanya mencantumkan tindak pidana atas dasar prinsip “non administrative offences generic crimes / independent crimes, dengan kriteria 88 Pertama, perbuatan jahat bersifat independen, tidak perlu didahului dengan pelanggaran ketentuan hukum adminsitratif. Kedua, daya berlakunya relatif lestari, tidak mudah berubah karena adanya ketentuan administratif. Ketiga, ancaman pidananya lebih dari satu tahun pidana perampasan kemerdekaan. Untuk itu rumusan perbuatan pidana yang diusulkan untuk masuk dalam lingkup tindak pidana diskriminasi ras adalah yang telah dicantumkan dalam ketentuan pidana pada Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan ditambah beberapa rumusan perbuatan pidana yang diatur KUHP negara lain. Argumentasi mengapa pasal-pasal usulan yang harus dimasukkan dalam Rancangan KUHP adalah berasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bahwa proses adopsi ini merupakan bagian dari mekanisme baku dari kerja tim perancang dalam langkah-langkah pengkodifikasian dan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Lebih daripada itu, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan kerja-kerja internalisasi dari pengadopsian Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras yang minimal telah diselesaikan oleh satu tatanan mekanisme legislasi, jadi hematnya telah memiliki legitimasi secara konstitutif. Sementara itu Rancangan 88 Lihat Muladi, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Materiil, loc. juga perlu menengok bagaimana praktik negara lain dalam hal resepsi norma internasional kedalam KUHP mereka. Khususnya, bagaiamana mereka mengembangkan konteks norma internasional dalam sebuah rumusan tindak pidana dalam KUHP nasional mereka yang mungkin berbeda satu sama lainnya. Jika konsisten dengan persyaratan “non administrative offences” yang harus dipenuhi sebuah rumusan perbuatan pidana untuk masuk dalam Rancangan KUHP, dari lima perbuatan yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hanya tiga perbuatan, yakni Pertama, menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis 89 Pasal… Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; b. pidato dan/atau mengungkapkan atau melontarkan kata-kata yang bersifat kebencian dan pelecehan terhadap suatu ras atau etnis tertentu dihadapan orang pada suatu tempat umum atau tempat lainnya; atau c. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; Diancam dengan pidana penjara … dan/atau denda … Kedua, melakukan kekerasan dan/atau penyerangan secara fisik seperti penganiayaan, pembunuhan, perampasan harta benda, pemerkosan, penculikan kepada orang atau beberapa orang karena perbedaan ras dan/atau etnis 90 89 Lihat Pasal 18 RUU PDRE 90 Lihat Pasal 19 RUU PDREPage 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili

JAKARTA Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah agar menekan dan menghilangkan praktik ekonomi biaya tinggi di daerahnya."Satu upaya untuk menaikkan upah pekerja atau buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan

Upaya Memerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana Tinjauan atas Pasal Penghinaan terhadap Golongan Penduduk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penulis Indriaswati Dyah Saptaningrum, S. H., Syahrial Martanto Wiryawan, Editor C. Damayanti Cetakan Pertama, Juni 2007 Penerbitan ini dimungkinkan dengan dukungan dari DRSP Penerbit ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Alamat ELSAM Jl. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Jakarta 12510; Tlp. 021 – 7972662; 7919 2564; office Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sekretariat Jalan Siaga II No 31, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Telp/Fax 7996681; email Isi Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Ruang Lingkup Kajian Bab II Pentingnya Mendorong Upaya Pembaruan Kebijakan Hukum Pidana untuk Mengatur Penghapusan Segala Bentuk Praktik Diskriminasi Rasial di Indonesia A. Konteks Kebijakan di Indonesia B. Kebijakan Pidana sebagai Salah Satu Sarana Penghapusan Praktik-Praktik Diskriminasi Rasial Bab III Sarana Hukum Pidana dalam Mengatur Praktik-Praktik Diskriminasi Rasial A. Pengaturan dalam KUHP Pernyataan dan Penyebarluasan Perasaan Permusuhan, Kebencian, dan Merendahkan terhadap Golongan Penduduk B. Beberapa Perbandingan Pengaturan di KUHP Negara Lain C. Catatan Reflektif bagi Kebijakan Kriminalisasi dalam Rancangan KUHP Bab IV Tinjauan Terhadap Rumusan Pasal-Pasal Penghinaan terhadap Golongan Penduduk dalam Rancangan KUHP A. Rumusan dalam Rancangan KUHP B. Catatan terhadap Rumusan Pasal dalam Rancangan KUHP C. Beberapa Pemikiran untuk Perbaikan Rancangan KUHP Bab V Penutup A. Kesimpulan B. Rekomendasi Daftar Pustaka Matriks RekomendasiPage 1 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 and 56 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 57 and 58 KUHP juga perlu menengok bagaimana Page 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili uXwi.
  • rfe9t41tl0.pages.dev/156
  • rfe9t41tl0.pages.dev/48
  • rfe9t41tl0.pages.dev/408
  • rfe9t41tl0.pages.dev/26
  • rfe9t41tl0.pages.dev/267
  • rfe9t41tl0.pages.dev/365
  • rfe9t41tl0.pages.dev/253
  • rfe9t41tl0.pages.dev/596
  • upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui