penukaranharta wakaf dalam perspektif ibnu qudamah dan relevansinya dengan perwakafan. muhammad reyhan. download download pdf. full pdf package download full pdf package. rekonstruksi undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf untuk mewujudkan hukum wakaf uang yang berbasis nilai keadilan menuju peningkatan ekonomi umat. Ilustrasi harta seimbang. Foto ShutterstockWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut"Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui". QS. Al-Baqarah 261Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Harta yang DiwakafkanDalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan harta seimbang. Foto ShutterstockMengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan โ€œSaya wakafkan salah satu rumah sayaโ€, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus harta seimbang. Foto ShutterstockKemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikutSyarat orang yang mewakafkan hartanya waqifWaqif merupakan pemilik harta secara penuhOrang yang menerima wakafJumlah tertentu yaitu, jelas jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukanUcapan direalisasikan segeraTidak diikuti dengan syarat yang membatalkanApa yang dimaksud dengan wakaf?Apa hukum melaksanakan wakaf?Apa syarat harta yang diwakafkan dalam Islam?
IkrarWakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ("PPAIW") dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya mengapa harta wakaf tidak boleh dijual. Wakaf sendiri biasanya berupa tanah, tapi sekarang sudah lebih variatif. Seperti wakaf sumur, bangunan, tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya. Ketika berwakaf, maka hak atas harta yang diwakafkan tersebut tidak lagi milik pewakaf atau sudah hilang status kepemilikannya. Seperti arti wakaf dalam bahasa arab, yakni berhenti, pindah atau menahan. Maka artinya, jika sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan. Alasan Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual Diceritakan dalam suatu riwayat, Ibnu Umar pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian beliau mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk meminta nasihat, โ€œya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengannya?โ€. Rasulullah menjawab, โ€œjika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya.โ€ Maka bersedekahlah Umar dengan hasilnya, sementara untuk pokoknya tidak dijual, dihadiahkan maupun diwariskan Umar menyedekahkan hasilnya untuk orang fakir, budak, kerabat dan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Pengurusnya diperbolehkan untuk menikmati hasilnya dengan cara makruf serta memberikannya kepada teman tanpa meminta harga HR. al-Bukhari. Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa sesuatu atau harta yang sudah diwakafkan maka tidak boleh dijualbelikan. Kecuali apabila harta tersebut dikelola atau jenis wakaf produktif, maka hasil keuntungannya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai akad dari wakif. Bagaimana Jika Benda Wakaf Sudah Rusak atau Kurang Bermanfaat? Dikutip dari kitab wakaf, apabila barang/benda yang diwakafkan sudah mulai berkurang manfaatnya atau rusak maka boleh dipergunakan untuk lainnya yang serupa. Boleh dijual dan hasilnya untuk meneruskan wakafnya. Sementara apabila harta benda wakaf tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan penerimanya mauquf alaih, maka boleh menukar dengan barang lain yang memiliki nilai sama, asalkan sudah meminta izin kepada wakif. Pada intinya, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerimanya. Seperti yang kita lihat, banyak tanah wakaf yang kemudian dikembangkan menjadi pondok pesantren, tempat ibadah bahkan rumah sakit. Wakaf juga bisa loh diberikan dalam bentuk sumber air bersih seperti sumur. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih mengalami krisis air bersih karena tidak memiliki sumber air mandiri. Yuk, sisihkan sedikit harta kita untuk meringankan beban mereka yang tinggal di daerah krisis air bersih dengan membantu membuatkan sumur bor/gali. Donasi Sekarang BerkataIbnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta." (HR. Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk โ€“ Tips Dhuha Senin 7 November 2022 12 Rabiul-Akhir 1444 H Penulis Ustadz Sarwo Edy, ME , Tangerang โ€“ Merujuk pada Sistem Informasi Wakaf SIWAK yang diakses pada 6 November 2022, terlihat jumlah wilayah wakaf di Indonesia mencapai dengan total luas ha. Dari jumlah tersebut, tempat ha telah memiliki sertifikat tanah yayasan, dan sisanya sebanyak tempat ha belum bersertifikat Di Indonesia, aset wakaf, khususnya wakaf tanah, diyakini jika dikelola secara optimal dan berkinerja baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang sedang digalakkan. . Makalah Kel. 11 Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Namun, sejauh ini harapan tersebut belum terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental, antara lain literasi wakaf yang rendah, sosialisasi peraturan wakaf yang tidak merata, informasi wakaf yang parsial, kapasitas kementerian yang rendah, sertifikasi wakaf yang rendah, dan penggunaan teknologi informasi wakaf yang kurang optimal. BWI telah mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk meningkatkan kompetensi pemateri dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sejak Oktober 2021. mengelola yayasan dan mampu mengembangkan yayasan yang lebih produktif. Salah satu isu utama yang dibahas dalam berbagai peluang sertifikasi Nazhir, khususnya untuk yayasan tanah, adalah risiko hukum yang dialami Nazhir atau BWI. Risiko menteri atau lembaga kementerian kehilangan permohonan keluarga yang mengakui tanah/hak wakaf lainnya di pengadilan. Keluarga wakaf merebut kembali tanah wakaf karena ketidaklengkapan berkas harta benda di bawah wakaf, yang menjadi alasan utama kalahnya upaya banding. Paling tidak ada Dokumen Keamanan Yayasan dan Sertifikat Yayasan. Tanya Jawab Hukum Wakaf Dan Sertifikat Tanah Wakaf 2010 Pdf Oleh karena itu, harapan utama setelah mengikuti pelatihan sertifikasi menteri adalah menteri dapat menjalankan tugasnya sebagai penerbit baik di tingkat pengumpulan, pengelolaan maupun distribusi. Salah satu caranya adalah melengkapi dokumen-dokumen agar harta wakaf tidak jatuh ke tangan keluarga di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak terjadi, selain profesionalisme menteri, pendidikan wakif atau keluarga wakif juga diperlukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa barang wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan atau dihibahkan. Atas otoritas Ibn Umar radiyallahu anhu, dia berkata โ€œSeorang teman Umar, radiyallahu anhu, membeli sebidang tanah di Khyber, dan kemudian Umar, radiyallahu anhu, pergi ke Rasulullah untuk jalan. Umar berkata โ€œWahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khyber, saya tidak memiliki harta yang begitu bagus, apa yang Anda perintahkan kepada saya?โ€ Wakaf Di Berbagai Negara Muslim Dan Alih Fungsi Harta Wakaf Rasulullah saw berkata โ€œJika Anda ingin, Anda dapat sebenarnya memiliki tanah dan memberikan hasilnya dalam sedekah, itu tidak akan dijual, tidak akan diampuni, dan Anda tidak akan meninggalkannya sebagai warisan. Ada sebuah cerita menarik yang penulis temukan, dan diharapkan dapat menjadi edukasi bagi para wakif dan keluarga wakif. Cerita ini diambil dari cerita seorang warga Cikupa, Tangerang. Nama warga tersebut adalah Iravati atau sering dipanggil Ibu Ira. โ€œDulu ada kapel kecil di dekat rumah saya, yang dihibahkan bersama tanahnya oleh โ€œSi anuโ€. Tapi kemarin, tahun 2021, kapelnya dibongkar dan istrinya menjual tanah itu.โ€ kata Bu Ira memulai pembicaraan. Ia juga mengatakan, saat hendak membongkarnya, warga sekitar mengingatkan istrinya bahwa flyover dan lahan tersebut merupakan sumbangan suaminya yang meninggal pada 2011. Dengan hak gadai AIW dan sertifikat yayasan, warga tidak bisa berbuat banyak. Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual? โ€œSebenarnya masyarakat desa melarangnya membongkar mushollanya karena dimaafkan. Tapi karena tidak ada akte yayasan, kami hanya mengingat mereka. Dan akhirnya tetap dibongkar dengan musholla,โ€ lanjutnya. Istrinya pun tidak menghiraukan himbauan warga dan tetap ingin menjual tanah tersebut. Hal ini karena ia juga memiliki kebutuhan mendesak yang harus ia bayar dengan uang hasil penjualan tanah tersebut. melanjutkan ceritanya. Ibu Ira mencatat bahwa beberapa kejadian terjadi setelah istri wakif menjual tanah tersebut. Dari segi ekonomi, uang hasil penjualan tanah nampaknya sudah mengering. Bisnisnya sekarang sepi. Keluarganya juga memiliki banyak hutang di mana-mana.โ€ ujarnya sambil bercerita tentang peristiwa yang terjadi setelah penjualan tanah tersebut. โ€œDari sudut pandang keluarga, 5 bulan setelah menjual tanah, anaknya tiba-tiba mengalami kecelakaan. Kemana-mana berobat tidak menemukan solusi, akhirnya tidak membantu. Keluarganya tidak harmonis. Anak-anaknya juga tidak mau tinggal di rumahnya. Saat ini dia sering sakit-sakitan,โ€ lanjutnya. Wakaf Pages 1 37 โ€œSaya tidak tahu apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan hasil penjualan tanah yayasan dan penghancuran kapel yayasan. Tapi mayoritas penduduk setempat menganggap itu teguran dari Tuhan karena menjual tanah yayasan. โ€ dia menjelaskan Selain bercerita tentang kehidupan keluarga yang menjual tanah yayasan kepada Ira Khanum, ia juga menceritakan kepada keluarga pengurus masjid lain di sekitarnya bahwa mereka memiliki nasib yang berbeda. โ€œBahkan ada tiga mushola yang dihibahkan. Dua lainnya diurus oleh ahli warisnya. Ini wakaf milik orang tua seperti sedekah orang tua. Oleh karena itu, ketika mereka masih anak-anak, mereka meminta tambahan. amal untuk diri sendiri orang tuaโ€. terus bercerita. โ€œDan Alhamdulillah kehidupan dan penghasilan mereka baik karena mereka menjaga wakaf orang tua. Anak cucu mereka memiliki pekerjaan sendiri, ada yang membuat tenda, dan ada yang bekerja di penggilingan padi.โ€ dia menyimpulkan Pdf Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari cerita di atas. Salah satunya adalah harta wakaf tidak dapat dijual, diwariskan atau dihibahkan. Karena sesungguhnya harta yang dihibahkan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang mengambil kembali harta yang dihibahkan, dia sebenarnya telah mengambilnya dari Allah. Dan, tentu saja, tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi. Jika dalam kunjungan wakaf diketahui menteri tidak mampu mengelola dengan baik harta benda wakaf yang telah dialihkan, maka langkahnya bukan menyita, melainkan menyerahkan perubahan nazar kepada BWI sesuai Anggaran Rumah Tangga. Nomor 1 Tahun 2020. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kopsyah BMI adalah badan resmi yang terdaftar sebagai Nazhir dan disertifikasi oleh LSP BWI. Dengan demikian, Kopsyah BMI dapat mengumpulkan dan mengelola aset yayasan serta mendistribusikan hasil pengelolaannya. Ayo buat yayasan di Kopsyah BMI. Pdf Istibdแพนl Wakaf Ketentuan Hukum Dan Modelnya rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 BSI ex BNI Syariah a/n Fort Mikro Indonesia atau menggunakan simpanan sukarela 00002011 2016 atau juga melalui DO IT BMI 0000000888. . Syariah, termasuk menjaga eksistensi dan keamanannya, dengan fokus pada prinsip pemanfaatan dan kemanfaatan yang optimal. Ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai tindakan umum menyumbangkan harta seseorang untuk tujuan amal, meninggalkan penggunaannya menabung untuk hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang Muslim menyumbangkan bangunan tertentu. Karena orang tersebut ingin mewakafkan bangunan ini, maka tidak boleh dijual kembali atau diberikan kepada orang lain. Pengelola atau yayasan diwajibkan menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yayasan. Sejumlah sumber mengklaim bahwa wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di tanahnya di Khyber. Dia melakukannya atas perintah Nabi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf Teman-teman Umar membuat kesepakatan dengan para penguasa untuk menyediakan makanan atau rezeki bagi kerabat mereka, yang tidak terlalu privat dan tidak sebebas hak milik pribadi. Riwayat lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf yang dilakukan atas harta milik Muhairik Bani Nadlir. Pada tahun ketiga Hijriah, Nabi mewariskan Muhayrik dan setelah beberapa waktu Nabi memberikannya kepadanya lihat Syekh Ibn Hajar Haytami, Tuhfa al-Mukhtaj, vol. 6, hal. 236. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah mazhab yang dianjurkan oleh syariat. Sebelum ijma komunitas ulama, ada banyak perdebatan tentang pentingnya syariah dan wakaf. Diantaranya adalah firman Allah berikut ini Halaman selanjutnya โ€œKecuali jika Anda membelanjakan harta berharga Anda, Anda tidak akan pernah mencapai iman sempurna. Tuhan mengetahui apa yang Anda belanjakan.โ€ Ali Imran Pertanyaan 92. Tata Cara Pemanfaatan Harta Wakaf Sesuai Syariat Pengurus KHDR Larang Jokowi Puasa Pejabat dan Pejabat Pemerintah Pusat 24/03/2023 โ€“ 1452 Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia Sufmi Dasko Ahmad menanggapi perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai negeri berbuka puasa selama sebulan. Bulan Ramadhan Polisi langsung menangguhkan kasus babi Leena Mukherjee sambil menunggu keputusan MUI Sumatera. 24/03/2023 โ€“ 1451 Memukau Leena Mukherjee menjadi viral setelah makan daging babi sebelum warga melaporkan di media sosial. Polda Sumsel. 3 Hero Ini Lawan Kuat Valyr di Mobile Legends Arena 2023-03-24 โ€“ 1451 Spesialisasi Valyr dalam memberikan ranged damage membuatnya menjadi hero favorit selain bisa mengontrol lawan. MasyaAllah, rahasia penciptaan dunia dijelaskan dalam Fatihah beserta penjelasan agama 24/03/2023 โ€“ 1450 Penciptaan dunia dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qurโ€™an. Mulai dari bahan hingga proses. Tapi bagaimana proses penciptaan alam semesta? Barang donasi harus digunakan. [3] Karena yayasan memiliki bagian utama dari kekayaannya dan mengarahkan keuntungan. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka hakekat wakaf tidak akan dihasilkan. Dengan Wakaf Hidup Akan Selamanya Di antara yang dapat digunakan dan dibolehkan untuk diwakafkan adalah pohon penghasil buah, sapi perah, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan darinya, seperti rumah, tanah.[4] Manfaat dan kegunaan, seperti budak dan kuda atau keledai, tidak harus segera diperoleh; mereka yang sakit tetapi masih diharapkan sembuh, seperti menikahi wanita yang tidak subur.[5] Sebaliknya, tidak boleh menyumbangkan sesuatu yang tidak digunakan dan tidak diharapkan manfaatnya. Karena dia Harta yang diwakafkan disebut, makanan yang tidak boleh untuk penderita diabetes, harta yang boleh diwakafkan, yang boleh menerima zakat harta, jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu, sebutkan syarat benda yang boleh diwakafkan, harta yang diwakafkan, buah yang tidak boleh dimakan untuk diabetes, sayuran yang tidak boleh untuk penyakit jantung, syarat harta yang diwakafkan, jelaskan syarat harta yang diwakafkan, ketentuan harta yang diwakafkan
Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: " Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
KEUTAMAAN WAQAFOleh Ustadz Aunur Rofiq GhufronMENJUAL HARTA WAKAF Sykaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki ; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Saโ€™ad Radhiyallahu anhu agar memindahkan masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ini bernilai Ijmaโ€™.Ibn Taimiyah berkata Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti itu lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252].Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; misal orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jamaโ€™ah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jamaโ€™ah yang lebih BAGI PEWAKAF Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lainBenda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya. Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu anhu ู„ูŽุง ูŠูุจูŽุงุนู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููˆู‡ูŽุจู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููˆุฑูŽุซูSesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari].PENGURUS WAKAF Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din agama dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk dalam kitab Kasyaful Qanaโ€™ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepadaPertama. Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qanaโ€™, 4/249].JENIS BENDA WAKAF Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya1. Tanah Kosong. Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung bioskop, tempat pelacuran dan Alat Perang. Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu anhu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ูŠูŽู†ู’ู‚ูู…ู ุงุจู’ู†ู ุฌูŽู…ููŠู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ููŽู‚ููŠุฑู‹ุง ููŽุฃูŽุบู’ู†ูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏูŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ุฎูŽุงู„ูุฏู‹ุง ู‚ูŽุฏู ุงุญู’ุชูŽุจูŽุณูŽ ุฃูŽุฏู’ุฑูŽุงุนูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุนู’ุชูุงุฏูŽู‡ู ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูBukanlah ibn Jamil benci mengeluarkan zakat, melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375]3. Hewan atau Kendaraan. Amr bin Al Harist Radhiyallahu anhu ุชูŽุฑูŽูƒูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูู†ู’ุฏูŽ ู…ูŽูˆู’ุชูู‡ู ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุฏููŠู†ูŽุงุฑู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฉู‹ ูˆูŽู„ูŽุง ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุจูŽุบู’ู„ูŽุชูŽู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุถูŽุงุกูŽ ูˆูŽุณูู„ูŽุงุญูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุถู‹ุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽู‡ูŽุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹Pada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661].Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Sumur atau Pengairan. Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau ูŠูŽุดู’ุชูŽุฑููŠู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฎูŽุงู„ูุตู ู…ูŽุงู„ูู‡ู ููŽูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฏูŽู„ู’ูˆูู‡ู ูููŠู‡ูŽุง ูƒูŽุฏูู„ููŠู‘ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽู‡ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูBarangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di surga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasaโ€™i, 3551].5. Kebun yang Dimanfaatkan ุณูŽุนู’ุฏูŽ ุจู’ู†ูŽ ุนูุจูŽุงุฏูŽุฉูŽ ุชููˆููู‘ููŠูŽุชู’ ุฃูู…ู‘ูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุบูŽุงุฆูุจูŒ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ููŠ ุชููˆููู‘ููŠูŽุชู’ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุบูŽุงุฆูุจูŒ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽูŠูŽู†ู’ููŽุนูู‡ูŽุง ุดูŽูŠู’ุกูŒ ุฅูู†ู’ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ุชู ุจูู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูุดู’ู‡ูุฏููƒูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูŽุงุฆูุทููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูุฎู’ุฑูŽุงููŽ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุงSesungguhnya Saโ€™ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya wahai Rasulullah sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab Ya. Dia berkata Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551]Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakafkan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya DAN PENGGUNAAN WAKAF Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa ุฃูŽุตูŽุจู’ุชู ุฃูŽุฑู’ุถู‹ุง ุจูุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ู„ูŽู…ู’ ุฃูุตูุจู’ ู…ูŽุงู„ู‹ุง ู‚ูŽุทู‘ู ุฃูŽู†ู’ููŽุณูŽ ุนูู†ู’ุฏููŠ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽู…ูŽุง ุชูŽุฃู’ู…ูุฑู ุจูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู’ ุดูุฆู’ุชูŽ ุญูŽุจูŽุณู’ุชูŽ ุฃูŽุตู’ู„ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ุชูŽ ุจูู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูุจูŽุงุนู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููˆู‡ูŽุจู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููˆุฑูŽุซู ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ููู‚ูŽุฑูŽุงุกู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽู‰ ูˆูŽูููŠ ุงู„ุฑู‘ูู‚ูŽุงุจู ูˆูŽูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุงู„ุณู‘ูŽุจููŠู„ู ูˆูŽุงู„ุถู‘ูŽูŠู’ูู ู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ ูˆูŽู„ููŠูŽู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ูˆูŽูŠูุทู’ุนูู…ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽู…ูŽูˆู‘ูู„ูSaya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,โ€Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.โ€ Dia berkata Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532].2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฃูŽู‰ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ูŠูŽุณููˆู‚ู ุจูŽุฏูŽู†ูŽุฉู‹ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุฑู’ูƒูŽุจู’ู‡ูŽุงSesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,โ€Tunggangilah onta itu.โ€ [HR Bukhari, 2442].3. Sahabat Anas Radhiyallahu anhu ุฃูŽุจููˆ ุทูŽู„ู’ุญูŽุฉูŽ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑููŠู‘ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ู…ูŽุงู„ู‹ุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุจูŽูŠู’ุฑูŽุญูŽู‰ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงุกู ูููŠู‡ูŽุง ุทูŽูŠู‘ูุจู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ูŽุณูŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ุขูŠูŽุฉู ู„ูŽู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุง ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ ู‚ูŽุงู…ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุทูŽู„ู’ุญูŽุฉูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ูููŠ ูƒูุชูŽุงุจูู‡ู ู„ูŽู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุง ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุจู‘ูŽ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููŠ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ุจูŽูŠู’ุฑูŽุญูŽู‰ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุฑู’ุฌููˆ ุจูุฑู‘ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฐูุฎู’ุฑูŽู‡ูŽุง ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุถูŽุนู’ู‡ูŽุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุญูŽูŠู’ุซู ุดูุฆู’ุชูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูŽุฎู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูŽุงู„ูŒ ุฑูŽุงุจูุญูŒ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูŽุงู„ูŒ ุฑูŽุงุจูุญูŒ ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ู…ูŽุง ู‚ูู„ู’ุชูŽ ูููŠู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ุนูŽู„ูŽู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจููŠู†ูŽ ููŽู‚ูŽุณูŽู…ูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ุทูŽู„ู’ุญูŽุฉูŽ ูููŠ ุฃูŽู‚ูŽุงุฑูุจูู‡ู ูˆูŽุจูŽู†ููŠ ุนูŽู…ู‘ูู‡ูAbu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata Tatkala turun ayat Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata,โ€Wahai, Rasulullah! Allah berfirman Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi, dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,โ€Bakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664].4. Hadits Umar bin KhathabุฃูŽู†ู’ ุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽุทู‘ูŽุงุจู ุฃูŽุตูŽุงุจูŽ ุฃูŽุฑู’ุถู‹ุง ุจูุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽุฃู’ู…ูุฑูู‡ู ูููŠู‡ูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุตูŽุจู’ุชู ุฃูŽุฑู’ุถู‹ุง ุจูุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ู„ูŽู…ู’ ุฃูุตูุจู’ ู…ูŽุงู„ู‹ุง ู‚ูŽุทู‘ู ุฃูŽู†ู’ููŽุณูŽ ุนูู†ู’ุฏููŠ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽู…ูŽุง ุชูŽุฃู’ู…ูุฑู ุจูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู’ ุดูุฆู’ุชูŽ ุญูŽุจูŽุณู’ุชูŽ ุฃูŽุตู’ู„ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ุชูŽ ุจูู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูุจูŽุงุนู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููˆู‡ูŽุจู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููˆุฑูŽุซู ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ููู‚ูŽุฑูŽุงุกู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽู‰ ูˆูŽูููŠ ุงู„ุฑู‘ูู‚ูŽุงุจู ูˆูŽูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุงู„ุณู‘ูŽุจููŠู„ู ูˆูŽุงู„ุถู‘ูŽูŠู’ููSesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,โ€Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,โ€Jika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoroโ€™, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532].Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337].Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai Keluarga atau anak. Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽู‰ โ€œ dan untuk keluargaโ€.2. Orang Kaya. Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat โ€œdan untuk keluargaโ€, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabdaุฅูู†ู’ ุดูุฆู’ุชูŽ ุญูŽุจูŽุณู’ุชูŽ ุฃูŽุตู’ู„ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ุชูŽ ุจูู‡ูŽุงโ€Jika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnyaโ€Imam Bukhari menulis โ€Bab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamuโ€ berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/ Fakir Miskin. Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ููู‚ูŽุฑูŽุงุกูโ€Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakirโ€.4. Ibn Sabil. Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุงู„ุณู‘ูŽุจููŠู„ โ€œ dan untuk ibn Sabilโ€5. Fi sabilillah. Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan โ€œDan untuk fi sabililla ูˆูŽูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู6. Pewakaf. Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkataูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูู†ู’ุฏููŠ ุฏููŠู†ูŽุงุฑูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ ุจูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูู†ู’ุฏููŠ ุขุฎูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ ุจูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽู„ูŽุฏููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูู†ู’ุฏููŠ ุขุฎูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ ุจูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฒูŽูˆู’ุฌูŽุชููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูู†ู’ุฏููŠ ุขุฎูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ ุจูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽุงุฏูู…ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูู†ู’ุฏููŠ ุขุฎูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุฑูWahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,โ€ Beliau berkata โ€Shadaqohkan untuk dirimu.โ€ Dia berkata,โ€Saya memiliki yang lain.โ€ Beliau bersabda,โ€Shadaqohkan untuk anakmu.โ€ Dia berkata,โ€Saya memiliki yang lain.โ€ Beliau bersabda,โ€Shadaqohkan untuk istrimu.โ€ Dia berkata,โ€Saya memiliki yang lain.โ€ Beliau bersabda,โ€Shadaqohkan untuk pelayanmu.โ€ Dia berkata,โ€Saya memiliki yang lain.โ€ Beliau bersabda,โ€Engkau yang lebih tahu.โ€ [HR Abu Dawud, no. 1441].7. Tamu. Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas ูˆูŽุงู„ุถู‘ูŽูŠู’ูู โ€œuntuk menjamu tamuโ€8. Pengurus Harta Wakaf. Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan ู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ ูˆูŽู„ููŠูŽู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ูˆูŽูŠูุทู’ุนูู…ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽู…ูŽูˆู‘ูู„ูYang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565].ZAKAT WAKAF Ibn Qudamah berkata Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafiโ€™i. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228].Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Taโ€™ala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan daโ€™wah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bidโ€™ah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Taโ€™ala akan membantunya.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
adalahhukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim". (Taisir al 'Allam: 535)
Pertanyaan Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah โ€“subhanahu wa taโ€™ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syarโ€™i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ? Teks Jawaban Imam Bukhori 2764 dan Muslim 1632 telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab โ€“radhiyallahu anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi โ€“shallallahu alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ู’ ุจูุฃูŽุตู’ู„ูู‡ู ุŒ ู„ุงูŽ ูŠูุจูŽุงุนู ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠููˆู‡ูŽุจู ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠููˆุฑูŽุซูุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ูŠูู†ู’ููŽู‚ู ุซูŽู…ูŽุฑูู‡ู โ€œSedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannyaโ€. Dan menurut redaksi imam Muslim ู„ูŽุง ูŠูุจูŽุงุนู ุฃูŽุตู’ู„ูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุชูŽุงุนู โ€œTidak dijual belikan pokoknyaโ€. Al Hafidz Ibnu Hajar โ€“rahimahullah- berkata โ€œAd Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafiโ€™ ุญูŽุจููŠุณูŒ [ุฃูŠ ูˆู‚ู] ู…ูŽุง ุฏูŽุงู…ูŽุชู ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงูˆูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู " ุงู†ุชู‡ู‰ ู…ู† "ูุชุญ ุงู„ุจุงุฑูŠ" 5/ 401 โ€œHarta tertahan wakaf selama langit dan bumi masih tegak berdiriโ€. Fathul Baari 5/401 Syeikh Abdullah al Bassam โ€“rahimahullah- berkata โ€œPelajaran yang diambil dari sabda beliau ู„ุง ูŠุจุงุน ุฃุตู„ู‡ุง ูˆู„ุง ูŠูˆู‡ุจ ูˆู„ุง ูŠูˆุฑุซ โ€œSedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskanโ€. adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalimโ€. Taisir al Allam 535 Dan sabda Nabi โ€“shallallahu alaihi wa sallam- ู„ูŽุง ูŠูุจูŽุงุนู ุฃูŽุตู’ู„ูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุชูŽุงุนู โ€œTidak boleh diperjual belikan pokoknyaโ€. Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan. Abu al Hasan al Mawardi โ€“rahimahullah- berkata โ€œMembeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulamaโ€. Al Hawi 3/332 Kedua Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya. Ulama Lajnah Daimah lil Iftaโ€™ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ? Mereka menjawab โ€œTidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain tukar guling, prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkanโ€. Fatawa Lajnah Daimah 16/96 Baca juga jawaban soal nomor 103236 dan 140176 Ketiga Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya. Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya. Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab memakai tanpa izin; maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama. Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah 5/418 โ€œDisebutkan di dalam kitab Al Muharrar โ€œDan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khususโ€. Ibnu Rajab โ€“rahimahullah- berkata di dalam Al Qawaโ€™id 210 โ€œBarang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasaโ€. Kesimpulan Bahwa ayah anda membelih harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembali kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syariโ€™at. Wallahu Taโ€™ala Aโ€™lam Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Review Of Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan Tetapi Untuk 2023. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan Yang Wajib Ditunaikan Zakatnya WAHDAH INSPIRASI ZAKAT By from yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan Dari Encyclopedia Britannica, Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Dan Dihibahkan, Kecuali tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, Prinsipnya, Wakaf Tidak Boleh Diwariskan, Tidak Boleh Dijual Dan Tidak Boleh 1 lihat jawaban iklan. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau Bank Wakaf Sebagai Lembaga Intermediasi Sosial Suatu Inovasi Pemberdayaan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Gustani Dan Suhada imam syafiโ€™i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 40 Sejatinya Harta Benda Yang Sudah Diwakafkan Adalah Sudah Milik Allah yg diwakafkan adalah milik orang lain b. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Pasal 40 uu wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda Yang Telah Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan, Tetapi tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Harta yang akan diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu. af8wKYy.
  • rfe9t41tl0.pages.dev/306
  • rfe9t41tl0.pages.dev/529
  • rfe9t41tl0.pages.dev/422
  • rfe9t41tl0.pages.dev/453
  • rfe9t41tl0.pages.dev/314
  • rfe9t41tl0.pages.dev/522
  • rfe9t41tl0.pages.dev/24
  • rfe9t41tl0.pages.dev/536
  • harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk