Surat pengantar RT/RW yang berisi pernyataan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan. Fotokopi KTP. Fotokopi akta kelahiran. Fotokopi kartu keluarga. Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan. Formulir N3 untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA dan ditandatangani oleh kedua mempelai. Data orang tua calon
UduJbg5.